Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendukung realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional. Di antaranya, terkait dengan penggunaan energi pada pembangkit listrik.
Salah satu upaya yang dilakukan antara lain dengan mendorong pengembangan industri panel surya nasional melalui roadmap (peta jalan) yang telah disusun hingga tahun 2025. “Tentunya upaya ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia. Baik dari sisi kemampuan industri maupun dari transfer teknologi yang sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (14/9/2021), seperti dilaporkan laman resmi Kemenperin.
Menperin menjelaskan, guna mendukung pengembangan industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun peta jalan dengan didukung berbagai kebijakan strategis. “Di dalam roadmap-nya sudah mencakup pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan,” tuturnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyatakan peta jalan tersebut telah dimulai dari tahap pertama periode tahun 2016 – 2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang meliputi untuk pembuatan wafer, solar cell, dan solar module. Saat ini, terdapat 10 pabrikan modul surya di Indonesia.
Pada periode tahun 2019 – 2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76% yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian periode tahun 2020 – 2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85% dengan adanya solar grade silicon factory. “Tahap terakhir pada periode tahun 2023 – 2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90% dengan adanya metallurgical grade silicon factory,” tutur Doddy.
Menurut Kepala BSKJI, Kemenperin juga telah melakukan pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan. Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa nilai TKDN industri panel surya adalah sebesar 40-47%. “Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan dukungan kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT nasional sebesar 23% pada tahun 2025,” ujarnya.
Guna mendukung peningkatan TKDN industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), telah dilakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. “Adapun nilai TKDN gabungan untuk Solar Home System adalah 53,07% dan untuk PLTS terpusat atau komunal adalah sebesar 43,85%,” katanya.
Doddy menjelaskan, melalui dukungan berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan upaya yang telah dilakukan untuk industri panel surya, Kemenperin menargetkan nilai TKDN untuk PLTS melebihi target capaian TKDN pembangkit listrik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Serapan Pasar
Menurut Doddy, energi surya di Indonesia saat ini memiliki potensi sebesar 532,6 GWp per tahun. Namun hingga saat ini kapasitas produksi nasional yang terpasang sebesar 515 MWp dan total kapasitas PLTS di Indonesia sebesar 25 MWp. “Hal ini menunjukkan serapan pasar masih sangat kecil dari kapasitas produksi nasional, diharapkan serapan tersebut dapat terus meningkat guna mendukung bauran EBT nasional,” ujarnya.
Menurut Doddy, benchmarking pembangkit EBT menurut International Renewable Energy Agency pada tahun 2019, Indonesia berada di posisi ke tiga di antara negara-negara asia tenggara dengan total Kapasitas EBT terpasang sebesar 9.861 MW. “Dari data tersebut menunjukkan bahwa kapasitas terpasang dan investasi pada pembangkit tenaga listrik EBT masih rendah, namun melalui berbagai kebijakan dan upaya yang telah dilakukan tantangan tersebut dapat teratasi,” ungkapnya.
Menurut kajian yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pada tahun 202, permasalahan terkait investasi teknologi ramah lingkungan saat ini adalah biayanya yang masih sangat mahal dan membutuhkan waktu lama yaitu dua hingga tiga tahun.
Adapun berdasarkan data dari Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), saat ini terdapat 10 industri panel surya di Indonesia dengan total 515 MWp. Salah satu industri panel surya dengan kapasitas produksi tertinggi adalah yakni PT. Len Industri dengan kapasitas 71 MWp. “Diharapkan, penggunaan panel surya baik di rumah tangga dan sektor industri tentunya dapat terus meningkat ke depannya, dan PT. Len Industri tentunya harus terus berinovasi agar tingkat penggunaan panel surya dapat terus bertambah,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Write komentar